Aniaya Anak Di Bawah Umur
Saling Tantang Via WhatsApp, Pemuda Aniaya Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Lampung Timur
Saling tantang lewat pesan WhatsApp, seorang pemuda di Lampung Timur terpaksa diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar. Pelaku berinisial HN (24) warga Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Sementara, korbannya yakni KD (17) pelajar asal Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.
Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan Anak dengan TSK Mantan Oknum Satgas PDIP ke Kejatisu
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/01/2022).
Memuat Konten Berikutnya...