Kapolres Madina menambahkan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga bandar ganja di Madina. "Dari interogasi yang dilakukan mereka disuruh dari seseorang yang mereka tidak kenal untuk menjemput ganja ke Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur," terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, dan akan diserahkan kepada JN dan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.
"Ketiga pelaku diiming-imingi upah Rp7,5 juta, setelah ganja tersebut sampai ke tujuan, para tersangka baru menerima Rp1,5 juta untuk keperluan di jalan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tiga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Madina. Para pelaku akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara. (rsr/wna)
RSR
Load more