Mandailing Natal, Sumatera Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina), gagalkan pengiriman 47 kilogram ganja menuju Sumatera Barat. Selain ganja kering siap edar, petugas mengamankan tiga orang pelaku dan satu unit mini bus yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel unit narkoba dan melakukan penyelidikan. Setelah mengendap-endap sepanjang malam, akhirnya petugas berhasil menemukan mobil yang dicurigai saat melintas di Desa Salambue, Panyabungan.
Petugas mengejar dan menghadang mobil berwarna merah yang diduga digunakan para tersangka. Kecurigaan petugas semakin menjadi karena para pelaku berusaha kabur, bahkan berusaha melukai petugas.
"Saat dilakukan pengejaran, para tersangka memberikan perlawanan, sempat memepet petugas kita dan hendak kabur sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, salah satu tersangka tertembak dikaki sehingga bisa diamankan," ungkap Kapolres.
Setelah mengamankan tiga orang dalam mobil tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga karung plastik di bagian belakang mobil. Saat diperiksa berisi 43 bal ganja kering dibalut lakban warna coklat.
Selain berhasil menggagalkan pengiriman 47 Kg daun ganja kering siap edar ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, petugas turut mengamankan satu unit mobil Kijang dengan nopol BA 1945 MR dengan tiga orang tersangka yakni DF (20) warga Desa Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, CP (20) dan BR (23) warga Ampang Gadang, Kabupaten Lima Puluh.
Kapolres Madina menambahkan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga bandar ganja di Madina. "Dari interogasi yang dilakukan mereka disuruh dari seseorang yang mereka tidak kenal untuk menjemput ganja ke Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur," terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, dan akan diserahkan kepada JN dan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.
"Ketiga pelaku diiming-imingi upah Rp7,5 juta, setelah ganja tersebut sampai ke tujuan, para tersangka baru menerima Rp1,5 juta untuk keperluan di jalan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tiga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Madina. Para pelaku akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara. (rsr/wna)
RSR
Load more