Palembang - Tim tabur Kejaksaan Negeri Palembang, berhasil menangkap Iwan Setiawan DPO kasus pungutan pajak daerah yang merugikan negara Rp 1,1 miliar lebih.
Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan hari ini Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang berhasil menangkap DPO atas nama Iwan Setiawan di Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin.
"Yang mana Iwan Setiawan ini merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang mana Iwan Setiawan ini telah divonis 1 tahun penjara," kata Fandie
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan Iwan lagi bekerja.
"Yang bersangkutan saat ini bekerja sebagai direktur PT SGP lahan kebun sawit di Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin," tuturnya
Ia mengatakan, Iwan Setiawan ini semenjak diputus pada tahun 2017 lalu, tidak pernah menghadiri eksekusi maupun panggilan yang dilakukan penuntut umum Kejaksaan Palembang, sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung, melakukan upaya pencairan, maka hari ini dapat kita tangkap untuk melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan.
"Adapun perbuatan terpidana tersebut yaitu pasal 39 ayat 1 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan," tegasnya (PEB/LNO)
Load more