Lebih lanjut, Rizal mengatakan dari pengaduan mereka sudah mendapat respon dari dari Kapolda Sumsel, buktinya kita sudah di BAP dan tim sudah turun ke lapangan.
Namun pihaknya berharap ke depan secepatnya ada tindaklanjutnya sebab permasalahan ini sudah terlalu lama berlarut-larut.
“Sebab pihaknya sebagai pemilik lahan, berharap agar lahan tersebut bisa dibebaskan dengan harga yang pantas dan layak dihitung bersama kerusakan-kerusakan lingkungan hidup dan tanam tumbuh sesuai dengn SK Gubernur Sumsel, serta hilangnya mata potensi mata pencarian sejak 2016 sampai 2023,” katanya.
Sementara, ketika dikonfirmasi ke KTT PT BAS melalui Manager Humas PT BAS, Akwam Mudatsir mengatakan bahwa secara prinsip pihaknya masih menunggu hasil dari mereka (Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Dirjen Minerba), setelah itu baru bisa disampaikan.
“Karena masih dalam proses, sehingga kami belum bisa berkomentar banyak," jawabnya singkat. (Mkb/Nof)
Load more