Permasalahan Lahan tak Kunjung Selesai, Warga Muaraenim Ngadu ke Presiden
- Tim TvOne/Kiki
Muaraenim, Sumatera Selatan - Kesal lahannya diduga terdampak oleh kegiatan operasional PT Bara Anugerah Sejahtera (BAS), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan mengadu ke Presiden, Senin (8/1/2023).
Pengaduan tersebut dilakukan oleh Rizal Fauzi, yang merupakan anak kandung dari Abdul Mukti sang pemilik lahan.
Laporan serta keluhan warga Desa Pulau Panggung tersebut ke Presiden RI dan instansi lainnya, terkait adanya permasalahan lahan orang tuanya yang terkena dampak oleh operasional PT BAS (Bara Anugerah Sejahtera) yang bergerak di bidang tambang Batu Bara.
Diduga limbahnya telah mencemari lahan masyarakat sehingga tanaman terutama karet terendam dan mati, serta produksinya menurun drastis. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, akhirnya Tim Panit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel datang bersama Inspektur Tambang Kementrian RI dengan didampingi pemilik lahan H Abdul Mukti (pelapor) melakukan pengecekan langsung lokasi kebun karet yang terkena limbah tersebut.
Dari hasil temuan tim di TKP terdapat pohon karet yang mati sebanyak kurang lebih 8 batang pada lahan Pak H Abdul Mukti, terdapat lahan yang tergenang air yang diduga limbah dan adanya dinding milik PT BAS yang bersebelahan dengan lahan Abdul Mukti. Namun sayangnya selama penyelidikan Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel melarang wartawan dan warga untuk mengambil gambar dan video mereka selama melakukan penyelidikan.
“Maaf ya, tidak boleh ambil foto dan video karena ini masih dalam penyelidikan,” ujar salah seorang petugas dari tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ke awak media.
Rizal Fauzi, anak kandungan pemilik lahan saat ditemui wartawan mengatakan bahwa ia terpaksa mengadu ke presiden untuk meminta keadilan terkait lahan milik ayahnya yang diduga sudah tercemar sejak tahun 2016.
"Lahan itu merupakan lahan produktif, perkebunan karet berusia sekitar 15 tahun yang berlokasi di Pulau Panggung Enim, dan masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BAS. Pada tahun 2010, PT BAS mulai melakukan eksplorasi, dan tiba-tiba pemilik lama perusahaan tersebut menjualkan sebagian besar saham ke PT Titan Group sekitar tahun 2014. Sejak tahun 2016, PT BAS mulai melakukan aktivitasnya membuang tanah disposal (kupasan tanah tambang) yang lokasinya bersebelahan dengan kebun milik orangtua saya,” ungkapnya.
Load more