Sambangi Ditreskrimsus Polda Sumut, Keluarga Korban Dugaan Malpraktik Minta Oknum Dokter Ditangkap
- Yoga
Ia juga menyampaikan indikasi bila Dokter Prasojo Sujatmiko, sebagai terlapor terkesan lepas tanggung jawab. Oknum Dokter Spesialis Bedah Ortopedi dan Traumatologi itu disebutkan menganggap dugaan malpraktik yang dilaporkan adalah hal biasa.
"Jauh sebelum dioperasi, kaki kanan adik saya korban tidak pernah diperiksa, tidak pernah diobservasi karena tidak ada keluhan. Yang terjadi malah kaki kanan yang dieksekusi. Keluhan sakit itu kaki kiri, dan kaki itu yang selalu diperiksa sesuai rekam medis dan karena memang sejak awal bagian kaki kiri itu yang dikeluhkan sakit,” sebut Reynold mengakhiri penjelasannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan pihak pelapor Rumah Sakit Murni Teguh Medan hadir. Dalam penjelasan singkat, Hadi menyebutkan hal itu dalam rangka untuk dimintai keterangan klarifikasi.
Kronologis
Sebelumnya, kasus dugaan malpraktik dilaporkan dan bergulir di Polda Sumut.
Kasus ini resmi dilaporkan dengan LP Nomor: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, hari Selasa (13/12/2022).
Kasus dugaan malpraktik ini dialami oleh pasien kamar 517 lantai 5 Rumah Sakit Murni Teguh, Evarida boru Simamora. Korban adalah oknum bidan desa yang sudah 30 tahun mengabdi di Puskesmas Desa Aek Raisan, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaksanaan operasi itu dilakukan di Rumah Sakit Murni Teguh Medan pada 23 November 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB. (Ysa/Nof)
Load more