News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ironis, PPK Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji Kabur Saat Akan Dikonfirmasi Awak Media

Ironis, seorang pejabat dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWSS), yang menjabat selaku PPK Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji, Yeyet Luki Asmarayani, ST berlari menghindari Awak Media saat hendak dimintai keterangan
Selasa, 27 Desember 2022 - 18:17 WIB
Ironis, PPK Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji Kabur Saat Mau Dikonfirmasi Awak Media
Sumber :
  • Tvone/Salani

 

Oku Selatan, Sumatera Selatan - Ironis, seorang pejabat dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWSS), yang menjabat selaku PPK Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji, Yeyet Luki Asmarayani, ST berlari menghindari Awak Media saat hendak dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Kejadian itu, terjadi saat usai Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, di Gedung Kesenian. Selasa (27/12/2022).
 
Pasalnya, usai pelaksanaan kegiatan tersebut para Awak Media hendak meminta keterangan kepada pejabat tersebut terkait keluhan masyarakat yang menyampaikan bahwa banyaknya lahan masyarakat yang masih bermasalah seperti di Talang Gerung-Gerung.
 
Permasalah itu sendiri, diantaranya akses jalan belum dibebaskan namun pembangunan proyek terus dikerjalan. Tidak hanya itu, ada bebrapa tanah masyarakat untu akses jalan belum selesai dibebaskan, padahal jalan merupakan sangat vital demi percepatan pembangunan waduk tersebut.
 
Untuk mengetahui permasalahan itu para awak media hendak minta keterangan dengan pejabat pemangku kepentingan itu namun yang bersangkutan malah terkesan berlari sambil diikuti beberapa orang staf bawahnya.
 
Bahkan, bukan hanya berlari malah melambaikankan kedua tangan, sangking groginya pejabat tersebut sampai-sampai salah menaiki kendaraan mobil yang terparkir di depan gedung itu.
 
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Adi Purnama SH MH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga benar-benar clear dan tidak ada permasalahan.
 
"Kalau memang ada yang diduga menyalahi aturan hukum akan kita tindak tegas," tandasnya. (ASI/LNO)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
 
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT