News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Padangsidimpuan Terima Tahap II Perkara Judi Togel dari Penyidik Polda Sumut

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara judi toto gelap (togel).
Kamis, 15 Desember 2022 - 18:32 WIB
Kejari Padang Sidempuan terima tahap II perkara judi togel dari penyidik Polda Sumut.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi H

Padangsidimpuan, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara judi toto gelap (togel).

Adapun tersangka dalam perkara judi togel tersebut adalah PS alias Pendi dan HM alias Manullang. Sebelumnya kedua tersangka ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Sumut, pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Solo, Kelurahan WEK IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka PS diketahui diduga menawarkan (memberikan) kesempatan untuk bermain judi toto gelap (togel). Untuk tersangka Manullang ditangkap pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,” kata Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega.

Tersangka Manullang, kata Zega, diduga sebagai juru tulis (jurtul) judi toto gelap dengan cara menerima langsung pasangan taruhan judi togel dari para pemain. "Barang bukti yang sudah diamankan dari tersangka Pendi berupa 1 unit handphone, uang tunai sebanyak Rp440 ribu, 3 buah blok notes berisi angka-angka togel (Sidney, Singapura dan Hongkong), 2 buah buku tafsir mimpi dan sebuah pulpen,” lanjut Yunius Zega.

Sedangkan barang bukti dari tersangka Manullang berupa 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, 3 lembar kertas berisi angka-angka togel (Sidney, Singapura dan Hongkong), 2 buah buku tafsir mimpi dan 10 buah puloen.

Terhadap tersangka Pendi disangkakan Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHP subsidair Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHPidana. “Selanjutnya kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Padangsidimpuan dan Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk masuk ke tahap penuntutan,” tutup Yunius Zega. (dho/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT