News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

799 Tenaga Honorer di Lingkungan Dinas Kesehatan Belum Menerima Honor Lebih Enam Bulan

Sebanyak 799 tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara belum menerima honor sejak bulan Mei lalu
Selasa, 6 Desember 2022 - 19:12 WIB
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Madina
Sumber :
  • Tim TvOne/ Romulo

Mandailing Natal Sumatera Utara - Sebanyak 799 tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara belum menerima honor sejak bulan Mei lalu. Kadis Kesehatan Kabupaten Madina, Faisal Situmorang, berjanji akan menuntaskan persoalan gaji honor dalam Minggu ini.
 
Tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madina, terakhir menerima gaji pada bulan April 2022 lalu.
 
Kadis Kesehatan Kabupaten Madina, Faisal Situmorang, saat dikonfirmasi Senin (5/12/2022) kemarin mengaku ada beberapa kendala teknis sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji.
 
"Pada akhir tahun 2021 lalu, jumlah honorer yang di tampung gajinya sekitar 300 orang karena ada rencana pengurangan tenaga honorer. Namun pada tahun berjalan, ternyata jumlah honorer tetap dipertahankan sehingga terjadi kekurangan untuk gaji.”
 
Menurut Faisal Situmorang, gaji yang semula hanya untuk 300-an orang tenaga honorer pada APBD 2022 dibayarkan untuk semua tenaga honorer sehingga hanya cukup untuk gaji bulan April 2022.
 
"Kekurangan gaji mereka baru ditampung kembali pada APBD Perubahan, kendala lainnya adalah revisi SK honorer yang kembali dipanggil itu baru selesai, kita membayarkan gaji sesuai SK yang ditandatangani pak Bupati,” terang Kadis Kesehatan.
 
Kadis Kesehatan menambahkan, proses pencarian gaji tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan sudah hampir rampung. Faisal Situmorang berjanji jika tidak ada kendala, dalam minggu ini semuanya akan tuntas.
 
"Ceknya sudah saya tandatangani, sekarang sudah diajukan ke badan keuangan kabupaten. Tinggal menunggu proses kemudian akan ditransfer ke rekening masing-masing honorer,” jelas Faisal Situmorang.
 
Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madina berjumlah 799 orang.
 
Untuk tenaga administrasi, kontrak kerjanya selama sepuluh bulan sementara untuk tenaga kesehatan selama 12 bulan dalam satu tahun dengan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.(RSR/LNO)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT