Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di OKU Timur ada rumah tempat penimbunan BBM jenis solar.
"Kita langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku bersama sejumlah barang bukti kita amankan," ujar Barly.
Diungkapkan Barly bahwa, pada saat ditangkap TH sedang merapikan terpal mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa jeriken yang diduga berisi BBM dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih No Pol : BE 8681 ZF. 22 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi"
"70 buah jirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan, dua buah corong dan satu buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, satu buah buku catatan, satu unit ponsel merk Vivo Y 121 warna biru," ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah.(SRL/LNO)
Load more