Palembang - Enam bulan melakukan penimbunan minyak solar subsidi Tri Haryono alias Iyon (31), berhasil meraup keuntungan selama satu bulan Rp 4 juta. Bisnisnya pun terhenti setelah anggota polisi membongkarnya.
Setelah anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Gumari Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan, Belitang I Kabupaten, Oku Timur. Kamis (24/11/2022).
"Selama 6 bulan bisnis ini saya bisa meraup keuntung Rp 4 juta selama satu bulan menjual 3 ton. BBM tersebut terima dari tangan pertama saya hanya pihak kedua,” ujarnya kepada wartawan Selasa (29/11/2022).
Kalau penimbunan ini minyak didapat dari SPBU di daerah perbatasan Masuji, lalu pihak pertama menerima minyak tersebut. Diduga dari pihak SPBU yang ada di sana setelah itu baru dirinya menerima pihak kedua.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Masih kita selidiki, untuk pembelian atau nominal harga BBM yang dibeli pelaku," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TH ditangkap saat sedang merapikan terpal di mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di OKU Timur ada rumah tempat penimbunan BBM jenis solar.
"Kita langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku bersama sejumlah barang bukti kita amankan," ujar Barly.
Diungkapkan Barly bahwa, pada saat ditangkap TH sedang merapikan terpal mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa jeriken yang diduga berisi BBM dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih No Pol : BE 8681 ZF. 22 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi"
"70 buah jirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan, dua buah corong dan satu buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, satu buah buku catatan, satu unit ponsel merk Vivo Y 121 warna biru," ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah.(SRL/LNO)
Load more