GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Besi Perkara TPPO Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menjatuhkan tuntutan 8 tahun kurungan terhadap 4  terdakwa dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Rabu, 23 November 2022 - 13:51 WIB
4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Besi Perkara TPPO Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Langkat, Sumatera Utara - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menjatuhkan tuntutan 8 tahun kurungan terhadap 4  terdakwa dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat.

Empat orang terdakwa dengan inisial TU, JS, SP dan RG dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat  berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (22/11/2022) sore.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Halida Rahardini, JPU melalui Indra Ahmadi SH menyatakan ke empat terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur unsur tindak Pidana yang dimaksud dan menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan saat dilakukan pemeriksaan dan kurungan dengan denda 2 ratus juta rupiah subsider 2 tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya para terdakwa TU beserta ketiga rekannya didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di mana sebagai korbannya adalah para penghuni panti rehabilitasi kecanduan narkoba yang dipekerjakan di lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit, secara terus menerus tanpa di berikan imbalan atau upah dari pekerjaan yang dilakukan.

Atas tuntutan yang dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Kuasa Hukum mereka untuk proses persidangan lebih lanjut.

Pembelaan atau pledoi terhadap para terdakwa akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya, pada Kamis 24 November 2022 mendatang.

Terpisah Kuasa Hukum terdakwa Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga mengatakan tuntutan yang disampaikan pihak JPU gila dan tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sejak awal kami berkeyakinan bahwa tidak ada niat para terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dari dakwaan kumulatif JPU dalam tuntutannya hanya mendalilkan pasal 10 itu saja, ada perekrutan, eksploitasi, dan segala macam," ucap Mangapul Silalahi kepada awak media.

Kuasa hukum terdakwa juga menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada perekrutan di sana, justru atas dasar kemauan orang tua maupun terdakwa sendiri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Penyakit campak belakangan ini menjadi perhatian serius di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Kenali gejala penyakit yang disebabkan oleh virus ini.
Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Momen mudik merayakan Idulfitri atau Lebaran menjadi saat yang dinantikan para perantau. Namun, di saat yang bersamaan momen ini bisa ganggu kesehatan mental.
Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

IDAI mengingatkan penggunaan gawai berlebihan oleh anak bisa mengakibatkan gangguan tumbuh kembang, termasuk sarafnya. Hal ini yang harus dilakukan.
Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT