Terdakwa Perkara Kerangkeng Besi Menangis Haru Saat Sidang Agenda Pledoi
- Tim TvOne/Taufik Hidayat
“Yang paling penting adalah, barang bukti balok kayu tidak mampu dihadirkan JPU di persidangan. Sehingga kami berkesimpulan, selayaknya terdakwa dibebaskan. Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Mangapul Silalahi usai persidangan ditutup majelis hakim.
Para terdakwa DP, HS, IS dan HS dituntut 3 tahun penjara oleh JPU terkait kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Sebelumnya mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun saat pembacaan tuntutan JPU hanya menuntut 4 terdakwa dengan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada Selasa (22/11/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari JPU. (tht/wna)
Load more