"Berdasarkan keterangan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak Juli 2022 hingga Oktober 2022 dengan aksi bejatnya sebanyak kurang lebih tujuh kali," paparnya.
Sejauh ini, lanjut Kompol Dennis, pihaknya masih mengembangkan kasus ini apakah ada korban lain tindakan asusila tersebut. Saat ini korban sudah dikembalikan ke orang tua untuk dilakukan trauma healing.
"Untuk sementara pengakuannya baru satu orang. Tapi ini akan kita kembangkan. Kita akan melakukan penyelidikan terkait korban-korban yang mengenal pelaku, apakah ada korban anak di bawah umur yang menjadi korban kembali," ungkapnya.
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam serta baju dan celana milik korban, serta hasil visum kekerasan seksual yang dialami korban.
Atas perbuatannya ini, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Tersangka diancam dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.(PUJ/LNO)
Load more