Bengkulu - Dugaan mobilisasi seluruh Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mengikuti jalan santai HUT Partai Golkar ke 58 di Provinsi Bengkulu, pada Minggu (16/10/2022) menjadi sorotan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyepakati melalui mekanisme pleno untuk melakukan investigasi dan meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait beredarnya surat instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tersebut.
Dari hasil investigasi dimaksud, akan dilakukan kajian apakah terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilu atau tidak, bahkan apakah memenuhi unsur terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Tugas Bawaslu, dalam ketentuan Pasal 93 huruf f UU Pemilu (7/2017): mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," terang Halid.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Bawaslu, Provinsi Bengkulu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Natijo Elem.
"Sesuai fungsi dan kewenangan Bawaslu kami telah mengkaji dan disepakati secara pleno oleh seluruh komisioner bahwa info itu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang dimiliki Bawaslu," ujar Natijo Elem.
Kewenangan Bawaslu, lanjut Natijo, selain menegakkan hukum Pemilu juga memiliki kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni selain menegakkan peraturan dan perundangan Pemilu Bawaslu juga berwenang menegakkan aturan perundangan lainnya termasuk UU yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Load more