"Hasil hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didatangkan dari luar kabupaten, untuk diedarkan dalam wilayah hukum Aceh Barat," ucap Aditia.
Aditia menegaskan para pelaku akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman maksimal.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun," imbuhnya.(KHA/LNO)
Load more