Berdasarkan laporan dan penyelidikan, ditemukan cukup bukti, sehingga petugas menangkap tersangka. Tersangka dijerat Pasal 76D UU Perlindungan Anak. "Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka yang awalnya membantah akhirnya mengakui perbuatannya bahkan ia menyebut telah tiga kali melakukan perbuatannya itu dengan iming-iming akan dinikahi.
"Iya saya sudah tiga kali, ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi," kata Latif di Mapolres Tanggamus.
Setelah mengakui perbuatannya, pada kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban karena telah merusak masa depan korban.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak tau kalo masih di bawah umur. Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutup pria berbadan kurus tersebut. (Puj/Nof)
Load more