Selain berhasil menangkap komplotan pencuri emas ini, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, kartu keluarga, selebaran bantuan sosial sebagai modus para tersangka, serta sepeda motor yang digunakan komplotan pencuri saat beraksi.
Atas perbuatannya, komplotan pencuri emas ini kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Panjang, Bandar Lampung. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara. (puj/wna)
Load more