Bandar Lampung, Lampung - Berpura-pura sebagai petugas pemberi bantuan sosial (bansos), tiga orang pelaku sindikat pencurian emas diringkus aparat kepolisian Polsek Panjang, Bandar Lampung. Saat menyamar menjadi petugas pemberi bansos, para pelaku kemudian membawa kabur perhiasan berupa cincin dan gelang emas milik korban.
"Tersangka Komsin alias Gembrot mendatangi rumah calon korbannya dengan iming-iming mendapat bansos berupa sembako dan uang tunai. Untuk memuluskan rencananya, tersangka menelepon rekannya Muhadi yang sudah menunggu di luar rumah, dengan alasan korban terpilih sebagai warga penerima bansos dari pemerintah," kata Ipda Bastari, Jumat (14/10/2022).
Tak hanya sampai di situ, lanjut Ipda Bastari, tersangka pun meminta korban untuk melepaskan perhiasan berupa 10 gram cincin dan 15 gram gelang emas yang dikenakannya. Hal itu dikarenakan bantuan sembako tersebut hanya untuk orang miskin. Korban yang percaya kemudian menuruti permintaan tersangka.
"Saat korban lengah, tersangka dengan cepat mengambil perhiasan korban yang disimpan di dalam tas miliknya. Mereka kemudian kabur membawa perhiasan emas dengan total kerugian sebesar Rp20 juta," jelasnya.
Di hadapan petugas, tersangka Kosim mengaku menawarkan bantuan sosial berupa sembako yang akan diberikan oleh rekannya. Ia pun menyuruh korban untuk menyimpan perhiasannya dan ketika korban lengah, pelaku langsung membawa perhiasan itu. "Perhiasan sudah di tas. Terus saya langsung ambil tasnya yang berisi emas seberat 10 gram dan sejumlah uang," kata Kosim.
Perhiasan emas itu kemudian dijual dengan meminta bantuan seorang rekannya bernama Hendrik dengan harga Rp8 juta. Uang hasil penjualan emas curian itu kemudian dibagi rata serta sudah habis digunakan para tersangka untuk berfoya-foya. "Saya dapat hasil dari penjualan emas itu Rp4,1 juta," jelasnya.
Selain berhasil menangkap komplotan pencuri emas ini, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, kartu keluarga, selebaran bantuan sosial sebagai modus para tersangka, serta sepeda motor yang digunakan komplotan pencuri saat beraksi.
Atas perbuatannya, komplotan pencuri emas ini kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Panjang, Bandar Lampung. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara. (puj/wna)
Load more