Bandar Lampung, Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Univerisitas Lampung (Unila). Pemeriksaan ini buntut dari ditangkapnya mantan Rektor Unila Karomani, atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Para saksi ditanya beberapa pertanyaan terkait aliran dana suap yang diterima para tersangka yaitu mantan Rektor Karomani, Mantan Wakil Rektor I Heriyandi dan Mantan Ketua Senat M Basri, di Ruang Aula Patria Tama, Polresta Bandar Lampung.
Materi pemeriksaan terkait aliran dana hasil korupsi salah satunya diduga untuk membangun Lampung Nahdliyin Center (LNC) Nahdlatul Ulama (NU).
Bahkan, sembilan (9) saksi yang diperiksa KPK pada Kamis, (29/9/2022), yakni di antaranya Pembantu Dekan II FH Unila Yulia Neta, Dekan FE Unila, Nairobi, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Pembantu Dekan I FH Unila, Rudi Natamiharja, Dekan Fisip Ida Nurhaida, dan Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar. Kemudian pegawai honorer Unila Fajar Framukti, Dosen FKIP Unila Wayan Rumite, dan Ketua Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila Budiono.
Dalam hal ini, Dekan FE Unila, Nairobi mengatakan dia diperiksa terkait penerimaan jalur mandiri di Unila. Ia juga menyebutkan, pernyataan yang dilemparkan penyidik KPK sekitar sepuluh pertanyaan.
"Sekitar sepuluh pertanyaan lah. Tentang penerimaan jalur mandiri di Unila," kata Nairobi, Kamis (29/9/2022).
Ia menambahkan pertanyaan jalur mandiri itu tentang bagaimana proses, aturan, dan aspek-aspek lainnya yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Load more