Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan putusan hakim dalam sidang praperadilan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah sesuai dan objektif.
"Pertama tentunya kita patut bersyukur alhamdulillah kepada Allah Swt atas putusan hakim sidang praperadilan tersangka HK yang menurut kami sudah sesuai, sudah objektif," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
KPK juga mengapresiasi Tim Biro Hukum yang dinilai telah bekerja secara optimal dalam mengikuti rangkaian sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel.
Lembaga antikorupsi itu menekankan penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur.
"KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalangi penyidikan," tegas Tessa.
KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Load more