"Jadi apa susahnya dalam menyusun itu semua. Sebelumnya kami berharap ini sidang terakhir untuk tuntutan, tapi faktanya tidak," katanya.
Andi berharap akan ada proses hukum lebih lanjut terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan.
"Harapanya ada proses lebih lanjut biar terang. Biar ada keadilan untuk klien kami. Karena dari pengakuannya banyak orang yang terlibat," ujarnya.
Seperti persidangan sebelumnya, JPU Kejagung RI yang ditemui setelah sidang enggan berkomentar dan hanya melempar senyum kepada awak media saat berusaha diwawancarai.
Diketahui, kasus dugaan penerimaan fee yang menjerat AKBP Dalizon juga turut menyeret nama sejumlah anggota kepolisian di Polda Sumsel. Di antaranya Kombes Pol AS mantan Dirkrimsus Polda Sumsel yang juga mantan atasan AKBP Dalizon serta tiga Kanit di Dirkrimsus Polda Sumsel berinisial PY, HE dan SL.
Nama-nama tersebut secara gamblang diungkapkan AKBP Dalizon ikut menerima aliran dana suap dari Rp.10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Muba. Namun dalam proses persidangan, Kombes Pol AS dan Kanit berinisial PY tak kunjung hadir ke persidangan meski telah berulang kami dipanggil sebagai saksi. (Peb/Aag)
Load more