Eggi menambahkan, kliennya tidak melakukan penyimpangan ataupun penimbunan pupuk bersubsidi.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M-DAG/PER/4/2013 bahwa distributor bisa menyimpan stok pupuk sesuai dengan kebutuhan petani utk minimal 1 minggu ke depan," jelasnya.
Menurut Eggi, perkara ini harusnya bisa diupayakan penyelesaian restorative justice karena masalah pengelolaan penyaluran pupuk subsidi dilakukan pendekatan pidana.
"Bisa-bisa distributor dan para pengecer pupuk mundur semua nanti. Gak berani menyalurkan pupuk ke petani. Apalagi klien kita gak pernah menerima teguran atau pun sanksi apapun dari dinas terkait," tegasnya. (puj/act)
Load more