Anak 12 Tahun Diperkosa Hingga Terjangkit HIV Aids, Ketua Yayasan Peduli Adha Katakan Ini
- tim tvone/Sri Gustina
Saurma mengajak seluruh pihak untuk melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan anak.
“Kami ingin mengajak semua pihak termasuk kawan-kawan media untuk melakukan hal yang terbaik demi kepentingan anak, kami mohon kawal bagaimana kasus ini diselesaikan di kepolisian sebaik-baiknya,” ungkapnya Saurma penuh harapan.
Diketahui, perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan perkosaan dalam pemberitaan media massa Menurut Undang-Undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana yang disebutkan pasal 1 angka (2) Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,tumbuh berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Sgh/Aag)
Load more