Lampung Tengah, Lampung - Polres Lampung Tengah menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, di halaman Mapolres setempat, Jumat (16/9/2022). Upacara PTDH Rudi Suryanto dipimpin langsung Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan dihadiri Kabid Humas Polda Lampung beserta jajaran Perwira Polres Lampung Tengah.
Saat upacara Rudi Suryanto hanya mengenakan pakaian sipil yang menandakan bahwa ia telah dicopot sebagai anggota Polri. Rudi Suryanto saat ini resmi diberhentikan sebagai anggota Polri dan kembali menjadi warga sipil.
Rudi Suryanto di PTDH atau dipecat setelah menembak mati rekan sesama anggota Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnaen saat berada di rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Diketahui Rudi Suryanto, pelaku penembakan Aipda Ahmad Karnaen diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polda Lampung dalam sidang kode etik di Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022) lalu.
PTDH mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah itu sebagai bentuk konsekuensi terhadap tindakan pelaku yang direncanakan membunuh Aipda Ahmad Karnaen.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan terkait penggunaan senjata, anggota sebelum diberikan senjata terlebih dahulu menjalani berbagai proses, baik administrasi dan juga psikologi. Bahkan, bagi yang telah memegang senjata, para personil selalu dikontrol oleh kesehatannya.
"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental terhadap anggota. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan rohani dan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama," jelas AKBP Doffie.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang juga hadir pada upacara PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto menjelaskan, upacara pemecatan dengan tidak hormat terhadap Aipda RS dilakukan setelah sebelumnya pelaku menjalani sidang kode etik.
Selain di PTDH, Rudi Suryanto juga menghadapi tuntutan pidana umum, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. "Berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (16/9/2022).
Pandra mengungkapkan, Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, tentang barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. "Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.
Pandra menambahkan, bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat (1) PP No: 01/2003 junto Pasal 5 ayat (1B). Perpol No: 07/2022. Kemudian, Etika Kepribadian Pasal 13 ayat (1) PP No: 01/2003 junto Pasal 8 huruf C, Perpol No: 07/2022 Pasal 13 ayat (1) Perpol No: 01/2003 junto Pasal 13 hurufM Perpol No: 07/2022.
Diketahui, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda Ahmad Karnain tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/2022).
Aipda Ahmad Karnain yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pengubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda Rudi Suryanto.
Aipda Rudi Suryanto sendiri merupakan Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.
Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda namun korban tidak dapat tertolong.
Dalam waktu lebih kurang 3 jam kejadian penembakan dapat diungkap pelaku dan diamankan oleh Tekab 308. (PUJ/LNO)
Load more