Selanjutnya, jasad korban dibawa oleh pihak kepolisian ke RS Bhayangkara di Kota Padang untuk diautopsi. Setelah selesai diautopsi korban dibawa kembali ke rumah duka untuk dimakamkan pada Minggu (4/9/2022) sore.
Dari informasi yang dihimpun Tvonenews.com, tersangka berprofesi sebagai petani karet, sementara korban berprofesi sebagai kader Posyandu dan guru TPQ, untuk menambah penghasilan keluarga. Selain itu, korban juga diketahui merupakan istri kedua dari tersangka.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp45 juta.(bra/mut)
Load more