"Dari keterangan tersangka, dalam percekcokan tersebut korban mengatakan kepada tersangka bahwa ia ingin bercerai," ujar Kapolres Sijunjung itu.
Ia menambahkan, pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka pergi keluar rumah untuk pergi mandi di kamar mandi masjid setempat, dan selanjutnya kembali ke rumah untuk tidur.
"Setalah sampai di rumah, tersangka berbaring di sebelah korban, tersangka mengaku terus terngiang-ngiang kata-kata istrinya yang meminta untuk bercerai, dan saat itu muncul niatnya untuk menghabisi korban," tuturnya.
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku melakukan niatnya tersebut dengan mengambil sebuah parang dari dapur dan membawanya kedalam kamar.
Diketahui, di dalam kamar tersebut tersangka mendapati korban sedang tertidur dengan dua orang anaknya yaitu G (8) dan HB (3) yang berada di samping korban.
"Tersangka duduk menyandar di dinding kasur dengan memegang sebilah parang, tersangka sempat memindahkan tangan korban ke bagian bawah, untuk memudahkan tersangka mengarahkan parang tersebut ke leher korban," terangnya.
Load more