Disinggung terkait dengan laporan korban terhadap dirinya yang dituding telah melakuka penipuan, Ferry Sinamo menambahkan bahwa pelaku adalah menantunya bukan dirinya, dan selanjutnya semua telah diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
“Kasus ini kan murni perbuatan menantu saya Kristoffer Simanjuntak, yang telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar pada Desember 2021 kemarin. Kan menantu ku sudah bertanggungjawab penuh atas kerugian investasi yang dialami para korban dan sudah menjalani hukuman,” ungkap Ferry Sinamo.
Sementara itu saat disinggung terkait dengan adanya aksi demonstrasi warga yang menuding adanya salah seorang anggota DPRD yang dituding dan dilaporkan melakukan penipuan investasi bodong , Ketua DPRD Kota Pematang Siantar yang juga ketua Partai PDIP Perjuangan menyebutkan dari dokumen dan pelaporan yang diterima DPRD bahwa proses ini masih dalam penyidikan aparat hukum dan pihaknya masih menunggu dan menghargai proses hukum yang berlaku.
“Negara kita Negara hukum, ada azas praduga tak bersalah kita tunggu saja proses hukumnya sampai inkrah,” sebut Timbul Lingga. (Dsg/Aag)
Load more