Detik-detik Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Siantar, Ada 32 Reka Adegan
- tim tvone/Daud Sihotang
"Selanjutnya, setelah korban dipastikan tewas, pelaku kemudian meninggalkan jasad korban , setelah sebelumnya menutupi nya (jasad korban.red) dengan ranting pohon yang ada dilokasi kejadian," ungkapnya.
Karena di hantui rasa bersalah telah membunuh kekasihnya, ia katakan, tersangkat pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB mendatangi Mapolsek Martoba untuk mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri kepada petugas.
“Korban mendatangi piket Polsek Martoba dan menjelaskan kronologis kejadian yang di lakukannya terhadap korban. Setelah mendengarkan penuturan pelaku, petugas dari Polsek dan Satreskrim Polresta Pematangsiantar kemudian meluncur ke TKP pada senin dini hari, “ ungkap Banuara.
"Tersangka di jerat telah melanggar pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup AKP Banuara Manurung. (Dsg/Aag)
Load more