Ricuh ! Demo di PN Medan, Massa Minta Tersangka Korupsi Kredit Mecet Bank BTN Tidak Tahanan Kota
Aksi Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) menuntut adanya penahanan kota Mujianto, tersangka korupsi kredit macet Bank BTN senilai Rp 39,5 miliar diwarnai kericuhan
Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:19 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Ahmidal
Sebelumnya, Hakim PN Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. Menurut hakim, Mujianto dalam keadaan sakit dan perlu perawatan. Selain itu, ada juga jaminan uang Rp 500 juta dan jaminan dari tokoh agama.
Mujianto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa juga dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ayr/Lno)
Load more