Medan, Sumatra Utara - Aksi Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) menuntut adanya penahanan kota Mujianto, tersangka korupsi kredit macet Bank BTN senilai Rp 39,5 miliar diwarnai kericuhan.
Ratusan massa terlibat saling dorong dengan petugas keamanan Pengadilan Medan. Bukan itu saja, massa juga berupaya memaksa masuk dengan mendobrak pagar kantor pengadilan.
Aksi yang sempat berlangsung ricuh kembali kondusif setelah puluhan personil kepolisian dari Polrestabes Medan disiagakan.
Kericuhan bermula saat ratusan massa menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri Medan menemui massa, terkait penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Koordinator Aksi, Johan merdeka mengatakan massa hadir karena kekecewaan mereka atas putusan pengadilan yang diberikan PN Medan kepada terdakwa Mujianto.
"Kami kemari menyampaikan rasa kekecewaan atas putusan yang diberikan kepada Mujianto sebagai tahanan kota oleh Majelis Hakim beberapa hari lalu," tegasnya.
Menurut massa, PN Medan dinilai telah menyalahi hukum yang berlaku dan melakukan diskriminatif dengan putusan. Pihaknya bahkan menuding pengadilan telah menerima gratifikasi dalam kasus ini.
"Kami menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut ada menerima gratifikasi, karena putusan tersebut dinilai diskriminatif. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di badan hukum," kata Johan Merdeka.
Lanjutnya, Johan juga mengatakan, putusan pengadilan tersebut tidak mencontohkan hukum yang tegas untuk setiap warga negara di Indonesia. Hal tersebut menjadi tanda tanya besar kepada masyarakat. Pasalnya, korupsi besar tersebut terkesan diskriminatif.
"Setiap warga negara mempunyai hak sama di depan hukum, tetapi kenapa dengan uang jaminan sebesar Rp 500 juta kemudian Mujianto bisa dijadikan tahanan kota. Padahal jumlah korupsinya tidak sepadan dengan nilai korupsinya sebesar Rp 39,5 miliar, apalagi Mujianto dijadikan tahanan kota alasannya karena sakit," ucapnya.
Atas kejadian ini, Johan Merdeka akan melaporkan kepada Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh PN Medan.
Sebelumnya, Hakim PN Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. Menurut hakim, Mujianto dalam keadaan sakit dan perlu perawatan. Selain itu, ada juga jaminan uang Rp 500 juta dan jaminan dari tokoh agama.
Mujianto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa juga dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ayr/Lno)
Load more