Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengecekan di gubuk yang berada di tempat kejadian dan ditemukan 1 (satu) unit mesin Pompa merek TIGER , 25 (dua puluh lima) buah jeregen kosong, 1 (satu) buah tangki air yang terbuat dari plastik warna hitam,1 (satu) buah Viber plastik warna kuning yang berisikan BBM Jenis Bio Solar, 1 (satu) buah Viber plastik warna kuning dalam keadaan kosong, 3 (tiga) buah Balteng ukuran 1000 L dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa bahan bakar jenis minyak Bio Solar tersebut untuk dijual kembali tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
Usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, selanjutnya petugas membawa tersangka menuju Mako Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara lokasi kejadian, diberi Police line oleh Polisi.
"Tersangka dijerat telah melanggar Pasal 55 Subs Pasal 53 huruf (c) yo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” tutup Banuara. (DSG/LNO)
Load more