Polisi Grebek Lokasi Penimbunan BBM Diduga Ilegal
Tim Satreskrim Polres Pematangsiantar Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis solar (17/8/22)
Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:14 WIB
Sumber :
- Tim Tvone/Daud
Usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, selanjutnya petugas membawa tersangka menuju Mako Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara lokasi kejadian, diberi Police line oleh Polisi.
"Tersangka dijerat telah melanggar Pasal 55 Subs Pasal 53 huruf (c) yo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” tutup Banuara. (DSG/LNO)
Load more