Jual Anak di Bawah Umur Lewat Medsos, 7 Pria Diamankan Polresta Bandar Lampung
Petugas unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:20 WIB
Sumber :
- Tim Tvone/ Pujiansyah
"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu adanya kemungkinan tersangka lain, dalam kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur tersebut," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat polisi dengan Pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 1 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan penjara. (puj/wna)
Load more