Jakarta, tvOne
Ranperda ini, lanjut dia, sangat dibutuhkan oleh anak-anak di ibu kota Provinsi Sumatera Utara sesuai amanat Undang-undang No.35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu karena, lanjutnya, hingga kini secara kasat mata di Kota Medan, anak-anak di bawah umur pada malam hari sudah menjual barang-barang tertentu yang dinilai tidak layak.
Lalu kasus eksploitasi anak menjadi perhatian serius, karena pihaknya banyak menerima masukan terkait pekerja anak-anak yang mengakibatkan mereka tidak mendapatkan pendidikan.
"Yang paling banyak kita dengar, seperti eksploitasi anak, kasus kerasan terhadap anak dan masalah pendidikan anak-anak di Kota Medan," ungkapnya.
Load more