News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPPU Kanwil I Ingatkan Maskapai Tidak Aji Mumpung Jualan Tiket Penerbangan

KPPU Kanwil I Ingatkan Maskapai Tidak Aji Mumpung Jualan Tiket Penerbangan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mengingatkan perusahaan penerbangan
Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:34 WIB
KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas
Sumber :
  • Antara

Medan, Sumut - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mengingatkan perusahaan penerbangan agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang tinggi.

"Pasar transportasi udara adalah oligopoli, bahkan di beberapa rute jadi monopoli, sehingga perlu pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha agar tidak memanfaatkan kekuatan untuk menetapkan tarif yang eksesif," ujar Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas di Medan, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, konsumen khususnya yang memerlukan tidak memiliki banyak pilihan sehingga ketika tarif penerbangan naik tajam seperti saat ini, maka tetap saja dibeli.

Padahal, tarif penerbangan yang mahal itu bukan saja menyulitkan konsumen, tetapi juga mendorong tingkat inflasi.
Pada Juli 2022, inflasi di Sumut yang tercatat 0,31 persen, misalnya, salah satunya didorong kenaikan tarif angkutan udara.

Kelompok transportasi udara itu menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen.

"Tekanan inflasi di sektor itu diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan Kemenhub KM 142 Tahun 2022 ,4 Agustus 2022 yang mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet," terangnya.

Serta maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

"KPPU Kanwil I sudah berdiskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara tersebut, " katanya.

Ridho menyebutkan, kenaikan harga tiket pesawat tidak bisa dihindari karena harga avtur terus naik sejak Januari 2022. Sejak Januari-Juli, kenaikan harga avtur sudah 64,4 persen yakni dari harga Rp12.099,91/liter menjadi Rp19.889,31/liter.

Dengan harga avtur yang mahal dan sesuai ketentuan Kemenhub, maka harga tiket Medan-Padang dengan pesawat proppeler di atas 30 seat, tarif batas atasnya Rp1.555.000.

Ditambah airport tax, PPN , fuel surcharge, dan biaya lain-lain, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp1.965.828.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPPU menyerahkan sepenuhnya ke pihak otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan," katanya.

Masyarakat diminta melapor ke otoritas bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.(ant/ppk)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT