"Ada sejumlah luka yang tak lazim pada tubuhnya. Kami juga sempat terkendala dari minimnya saksi maka butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa mengungkapnya," ujar Heri.
Menurut AKBP Heri, kasus ini terungkap usai jasad korban AP ditemukan di Sungai Way Kabul, Kecamatan Way Tenong pada Rabu (26/1/2022) pagi. Awalnya, AP pamit pergi ke Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, guna mengambil pesanan barang secara Cash on Delivery (COD), pada Selasa (25/1/2022) siang.
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian terhadap korban, tapi tidak juga ditemukan. Hingga keesokan harinya, salah seorang warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Mengingat para pelaku masih di bawah umur maka hukuman dikenakan sepertiganya dari pihak pengadilan atau hakim nanti yang akan menentukan hukumannya,” pungkasnya. (Puj/Lno)
Load more