Bandar Lampung, Lampung - Enam orang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Lampung Barat, Lampung, ditangkap Polres Lampung Barat karena menghabisi nyawa teman sekelasnya berinisial AP (13).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban yang masih berusia belasan tahun tersebut tewas karena dianiaya temannya sendiri.
"Di ruang kelas, mereka berselisih dan bertengkar. Antara korban dan tersangka RC kontak fisik. Tersangka ini kalah, mungkin masih timbul amarah ataupun dendam terhadap korban," kata AKBP Heri Sugeng Priyantho, Rabu (10/8/2022).
Kapolres menambahkan tersangka yang kalah berkelahi kemudian mengajak 5 orang rekannya untuk merencanakan mengeroyok korban. "Mereka merencanakan hal tersebut sampai dengan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," jelasnya.
"Barang bukti kami amankan 1 bilah kayu untuk menganiaya korban, celana dan baju korban, serta 2 unit hp dan 2 unit sepeda motor," timpalnya.
AKBP Heri Sugeng menjelaskan, terungkapnya peristiwa pembunuhan ini setelah pihak keluarga curiga karena di tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam yang tak wajar. Petugas sempat mengalami kendala dalam pengungkapan kasus ini dikarenakan minimnya saksi di lokasi kejadian.
"Ada sejumlah luka yang tak lazim pada tubuhnya. Kami juga sempat terkendala dari minimnya saksi maka butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa mengungkapnya," ujar Heri.
Menurut AKBP Heri, kasus ini terungkap usai jasad korban AP ditemukan di Sungai Way Kabul, Kecamatan Way Tenong pada Rabu (26/1/2022) pagi. Awalnya, AP pamit pergi ke Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, guna mengambil pesanan barang secara Cash on Delivery (COD), pada Selasa (25/1/2022) siang.
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian terhadap korban, tapi tidak juga ditemukan. Hingga keesokan harinya, salah seorang warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Mengingat para pelaku masih di bawah umur maka hukuman dikenakan sepertiganya dari pihak pengadilan atau hakim nanti yang akan menentukan hukumannya,” pungkasnya. (Puj/Lno)
Load more