News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

6 Pelajar SMP di Lampung Aniaya Teman Sekelas hingga Tewas

Enam orang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Lampung Barat, Lampung, ditangkap Polres Lampung Barat karena menghabisi nyawa teman sekelasnya
Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:01 WIB
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh 6 orang Siswa SMP untuk Menganiaya Rekan Sekelasnya hingga Tewas.
Sumber :
  • Tvone/Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Enam orang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Lampung Barat, Lampung, ditangkap Polres Lampung Barat karena menghabisi nyawa teman sekelasnya berinisial AP (13).

Keenam pelaku merupakan teman sekelas korban berinisial RA (13), DP (14), DM (15), RC (13), R (13) dan TJ alias ST (13). Peristiwa ini terjadi di Pekon (desa) Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat pada Januari 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban yang masih berusia belasan tahun tersebut tewas karena dianiaya temannya sendiri.

"Di ruang kelas, mereka berselisih dan bertengkar. Antara korban dan tersangka RC kontak fisik. Tersangka ini kalah, mungkin masih timbul amarah ataupun dendam terhadap korban," kata AKBP Heri Sugeng Priyantho, Rabu (10/8/2022).

Kapolres menambahkan tersangka yang kalah berkelahi kemudian mengajak 5 orang rekannya untuk merencanakan mengeroyok korban. "Mereka merencanakan hal tersebut sampai dengan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," jelasnya.

"Barang bukti kami amankan 1 bilah kayu untuk menganiaya korban, celana dan baju korban, serta 2 unit hp dan 2 unit sepeda motor," timpalnya.

AKBP Heri Sugeng menjelaskan, terungkapnya peristiwa pembunuhan ini setelah pihak keluarga curiga karena di tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam yang tak wajar. Petugas sempat mengalami kendala dalam pengungkapan kasus ini dikarenakan minimnya saksi di lokasi kejadian.

"Ada sejumlah luka yang tak lazim pada tubuhnya. Kami juga sempat terkendala dari minimnya saksi maka butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa mengungkapnya," ujar Heri.

Menurut AKBP Heri, kasus ini terungkap usai jasad korban AP ditemukan di Sungai Way Kabul, Kecamatan Way Tenong pada Rabu (26/1/2022) pagi. Awalnya, AP pamit pergi ke Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, guna mengambil pesanan barang secara Cash on Delivery (COD), pada Selasa (25/1/2022) siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian terhadap korban, tapi tidak juga ditemukan. Hingga keesokan harinya, salah seorang warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT