Dalam diskusi ini juga dibahas terkait perhitungan tarif batas atas (TBA) sesuai dengan KM 106 Tahun 2019, tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga, berjadwal dalam negeri, agar menghindari harga tiket yang melonjak tajam dan tak terhingga.
Berdasarkan hasil diskusi tersebut dan hitung-hitungan terkait kenaikan harga tiket, yang akan terjadi dalam waktu dekat. Kemudian, Ridho juga mengatakan bahwa KPPU menyerahkan sepenuhnya pada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan.
"Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta menghimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge," tandas Ridho. (Ayr/Aag)
Load more