Korban Mafia Tanah, Warga Blokir Jalan Tolak Eksekusi Lahan oleh PN Siak
- Tim Tvone/Arifin
Kelima, PT DSI sebagai pemegang Izin Pelepasan Kawasan (IPK) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 terhadap pelepasan kawasan seluas 13.532 Ha telah dikalahkan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam isi putusan nomor :198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017.
“Warga akan tetap bertahan di lokasi yang dijadikan objek eksekusi pengadilan, Apabila surat keberatan kami tersebut tidak diindahkan maka kami bersama seluruh masyarakat pemilik tanah siap untuk bertahan di jalan menyuarakan penolakan atas rencana dari Ketua PN Siak untuk constatering dan eksekusi di objek yang salah alamat dan merugikan masyarakat. Ini kami lakukan untuk mencegah konflik yang berkepanjangan,” tutup Sunardi.(MAN/LNO)
Load more