"Tersangka ternyata tidak mengetahui, jika korban sudah menikah siri dengan ibu kandungnya," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara. (Puj/Aag)
Load more