"Mereka dikelola perusahaan PT KSSP. Harusnya membayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Terkait dengan biaya perbaikan yang mereka lakukan tentu itu tidak dapat diubah dalam bentuk biaya sewa," kata Dedi, Selasa (26/7/2022) dikutip Antara.
Dispora dibebani target pendapatan daerah untuk menggerakkan roda pembangunan di daerah.
"Kami jelas ada target pendapatan daerah dan aturan juga mengharuskan adanya retribusi penggunaan stadion," ujarnya. (ant/nsi)
Load more