Padang, Sumatera Barat - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat menegaskan Semen Padang FC harus membayar biaya retribusi Stadion Haji Agus Salim.
Kepala Dispora Sumatera Barat Dedi Diantolani mengatakan pembayaran retribusi diatur dalam peraturan daerah.
Retribusi Stadion Haji Agus Salim diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2021.
Untuk lapangan sepak bola Liga 1 dikenakan tarif Rp15 juta per kegiatan dalam sehari. Untuk Liga 2 dikenakan tarif Rp10 juta per kegiatan dalam sehari.
Untuk Liga 3 dibagi dalam tiga kategori antara lain Liga 3 nasional Rp7,5 juta per hari dan kegiatan, Liga 3 regional Rp5 juta per hari dan kegiatan dan pertandingan umum Rp3 juta per hari dan kegiatan.
Semen Padang FC memang memperbaiki rumput stadion, lampu stadion, ruang ganti pemain dan bench pemain.
"Mereka dikelola perusahaan PT KSSP. Harusnya membayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Terkait dengan biaya perbaikan yang mereka lakukan tentu itu tidak dapat diubah dalam bentuk biaya sewa," kata Dedi, Selasa (26/7/2022) dikutip Antara.
Dispora dibebani target pendapatan daerah untuk menggerakkan roda pembangunan di daerah.
"Kami jelas ada target pendapatan daerah dan aturan juga mengharuskan adanya retribusi penggunaan stadion," ujarnya. (ant/nsi)
Load more