Selama 15 tahun masyarakat Tanjung Medan ini memperjuangkan hak mereka yang tidak pernah mereka terima sejak penyerahan lahan kepada PT Torganda ditanda tangani.
dalam pengelolaan tanah ulayat yang diserahkan oleh Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda kepada koperasi wusku sebagai wadah hukum untuk dalam pengolahan lahan ulayat tersebut untuk dimitrakan kepada PT Torganda untuk dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 4000 hektare dengan Sistem Bapak Angkat.
hasil kesepakatan bersama penyerahan lahan seluas 4.000 Ha kepada PT TORGANDA pada (25/12/2002) ditandatangani oleh masyarakat mengatasnamakan Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning (Wusku), hasil kesepakatan pengelolaan lahan masyarakat dikelola menjadi lahan produktif perkebunan kelapa sawit yang hasilnya nanti akan dibagi dengan masyarakat, namun hingga saat ini program kemitraan kerjasama yang diharapkan dan inginkan masyarakat itu tidak terwujud serta masyarakat belum ada menerima hasilnya.
Kuasa hukum dari pihak masyarakat, Ari Hasibuan menyebutkan agar pihak perusahaan kooperatif terkait persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum yang mana masyarakat hanya meminta hak sesuai perjanjian Kemitraan Sistem Bapak Angkat tersebut, kata Ari Hasibuan.
Load more