News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka ABH Atas Tewasnya Napi Lapas Anak

Setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan, Ditreskrimum Polda Lampung tetapkan 4 Anak Berhadapan Hukum (ABH) menjadi tersangka atas peristiwa penganiayaan
Sabtu, 23 Juli 2022 - 19:48 WIB
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka ABH Atas Tewasnya Napi Lapas Anak
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung - Setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan, Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 4 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) menjadi tersangka atas peristiwa penganiayaan.

Kasus tewasnya Rio Febrian (17) yang merupakan narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung akibat diduga penganiayaan dan dikeroyok akhirnya menemukan titik terang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah berhasil mengungkap siapa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan sang ibu kehilangan anaknya. 

"Kami telah menetapkan 4 ABH, yaitu IA berusia 17 tahun asal Kabupaten Tanggamus, lalu MP berusia 16 asal Kota Bandar Lampung, selanjutnya RB berusia 17 tahun asal Kabupaten Lampung Utara, dan BS berusia 17 tahun asal Kabupaten Way Kanan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Pandra melanjutkan, penetapan tersangka setelah memeriksa 21 orang dan melakukan autopsi terhadap jasad korban. Selanjutnya gelar perkara dan penetapan tersangka. 

Aksi pengeroyokan itu dilakukan secara bersama-sama, akan tetapi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda.

"Yakni pada tanggal 28 Juni 2022 dan yang kedua pada 9 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polda Lampung juga melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 21 orang sebagai saksi, melakukan prarekonstruksi, hingga ekshumasi dan autopsi korban," ungkapnya.

Pandra menambahkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti sebundel foto dan legalisir buku perpindahan, database pemasyarakatan, legalisir buku catatan korban. Lalu, sebundel fotocopy buku register, pakaian digunakan korban, selembar surat kematian, dan satu eksemplar surat visum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keempat tersangka disangkakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman terancam hukuman 15 tahun pidana penjara," pungkasnya.

Diketahui, seorang warga binaan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) II A Lampung, yang berlokasi di Tegineneng, Pesawaran, berinisial RF berusia 17 tahun meninggal dunia setelah sempat dilarikan rumah sakit Ahmad Yani Metro. (Puj/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT