"Usai melakukan aksinya kita mendapati dari keterangan korban, kalau pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut," ungkap Tri Wahyudi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut. Maka, ia katakan, atas ulah tersangka diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Terpisah, tersangka HIS mengaku kepada awak media, bahwa dirinya sudah dua kali melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu.
"Ya pak, selama ini sudah sekitar 2 kali menyetubuhi anak kandung sendiri," tuturnya. (Peb/Aag)
Load more