Bungo, Jambi - Sobirin, Warga Dusun (Desa) Muaro Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya mengajukan permohonan keberatan atas penetapan hasil PilKades Muaro Kuamang, pada 15 Juni 2022 yang lalu.
Keberatan itu juga diajukannya, menyusul perbedaan satu suara yang diperolehnya sebanyak 233 suara, yang berbeda satu suara dari suara rivalnya nomor urut 5, dengan memperoleh suara 234.
Saat dikonfirmasi, Sobirin melalui kuasa hukumnya, Hendry C Saragi mengatakan, ajuan itu terkait atas adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilkades Muara Kuamang.
"Ya benar, klien kami mengajukan permohonan keberatan, atas dugaan pelanggaran dan kecurangan saat Pilkades Kemarin," kata Saragi, Senin (18/7/2022).
Saragi memaparkan, sebanyak lima orang keluarga kliennya, diduga telah dilarang untuk mengikuti pemilihan Kades, karena ingin memilih Sobirin (nomor urut 3).
"Ada lima warga Muaro Kuamang yang masih keluarga klien kami, itu diduga telah dilarang mengikuti pemilihan. Bahkan, ketika berada di TPS 01, panitia menanyakan mau memilih siapa. Karena menjawab memilih no urut 03, mereka tidak boleh memilih," paparnya.
Load more