Cakades Muaro Kuamang Bungo Jambi Sampaikan Keberatan ke Bupati, Atas Dugaan Banyak Kecurangan Pilkades
Sobirin, Warga Dusun (Desa) Muaro Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya mengajukan permohonan keberatan atas penetapan hasil PilKades Muaro Kuamang, pada 15 Juni 2022 yang lalu.
Senin, 18 Juli 2022 - 14:16 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Darlianto
Saragi menegaskan, dengan mengacu Pasal 37 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka Bupati wajib menyelesaikan perselisihan a quo dalam tempo 30 hari semenjak Pengaduan dimasukkan dan diterima.
"Saya percaya, Bupati kita pasti akan segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut," pungkasnya. (Dar/Nof)
Load more