Sementara kata Saragi, secara hukum dapat dibuktikan bahwa warga-warga tersebut merupakan warga Dusun Muaro Kuamang.
"Ironisnya lagi, ada surat suara yang sobek sedikit di luar garis. Tetapi saat pencoblosan masih dalam kotak suara," jelasnya lagi.
Bahkan menurutnya, ada juga dugaan yang terjadi saat pemilihan, yang diikuti oleh dua orang yang bukan warga Desa Muara Kuamang, dan 2 orang warga yang masih di bawah umur, telah masuk daftar pemilihan tetap.
"Dugaan itu juga menyusul dengan adanya dugaan kami, adanya dua orang anak yang masih di bawah umur, yang bukan warga Muaro Kuamang, ikut dalam pemilihan di sana," tuturnya.
Tambahnya, satu orang saksi dari calon nomor urut 03 yang berada di TPS 01, juga mengatakan atas dasar-dasar tersebut pihaknya mengajukan keberatan. Tapi sampai hampir melewati ambang batas waktu 14 hari permohonan keberatan juga belum diselesaikan.
Saragi menegaskan, dengan mengacu Pasal 37 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka Bupati wajib menyelesaikan perselisihan a quo dalam tempo 30 hari semenjak Pengaduan dimasukkan dan diterima.
"Saya percaya, Bupati kita pasti akan segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut," pungkasnya. (Dar/Nof)
Load more