Karena Cemburu, Seorang Pemuda di Siantar Menggorok Leher Kekasihnya Hingga Tewas
- tim tvone/(Daud Sitohang
Masih lanjut ia menjelaskan, pelaku masih melanjutkan aksinya dengan mengambil pakaian milik korban dan menyumpalkan pakaian tersebut ke dalam rongga mulut korban. Kemudian mengambil ranting pohon disekitar lokasi, dan kembali menyumpal ranting tersebut kedalam lubang hidung korban, dan kemaluan milik korban.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian menutupi jasad korban dengan ranting dan batang pohon yang beserakan di sekitar lokasi, selanjutnya kabur dari tempat tersebut,” kata Banuara.
Karena di hantui rasa bersalah telah membunuh kekasihnya, ia katakan, malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kemudian mendatangi Mapolsek Martoba untuk mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri kepada petugas.
“Korban mendatangi piket Polsek Martoba dan menjelaskan kronologis kejadian yang di lakukannya terhadap korban. Setelah mendengarkan penuturan pelaku, petugas dari Polsek dan Satreskrim Polresta Pematangsiantar kemudian meluncur ke TKP pada senin dini hari,“ ungkap Banuara.
Foto Jasad Korban Saat Dievakuasi Personel Polres Pemantangsiantar
Kemudian ia katakan, proses evakuasi jasad korban terkendala beberapa jam lamanya, akibat medan yang curam, dan menyeberangi aliran sungai yang lumayan deras arusnya.
“Usai melakukan olah TKP, selanjutnya jasad korban di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara kota Medan untuk di lakukan otopsi, sedangkan tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematangsianta,” sebut Banuara.
Hingga saat ini, tersangka masih di amankan di Mapolres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka di jerat telah melanggar pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, Rosleni Damanik kerabat keluarga korban yang di temui di Polres Pematangsiantar sore tadi menyebutkan, pihak keluarga sangat terkejut dengan peristiwa yang di alami adiknya, dan ia berharap pelaku dapat di hokum sesuai dengan perbuatanya.
“Kami berharap, pelaku dapat di hukum sesuai dengan perbuatannya yang tergolong sadis dan tergolong pembunuh berdarah dingin,” pungkas Rosleni. (Dsg/Aag)
Load more